Jakarta, Gatra.com - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa banyak pihak yang meminta dispensasi agar bebas dari aturan ganjil genap. Sistem pembatasan kendaraan bermotor itu akan diberlakukan enam hari lagi, yakni mulai 9 September 2019.
"Kantor-kantor yang dilewati kawasan ganjil genap itu minta dispensasi. Nah itu tidak saya berikan semua," kata Yusuf saat ditemui usai talkshow "Sosialisasi Ganjil Genap" di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Selasa (3/9).
Yusuf menegaskan bahwa pihaknya hanya menegakkan aturan yang ditetapkan Pemprov DKI. Jika ada perubahan kebijakan, maka aturannya pun perlu diubah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa perluasan ganjil genap diberlakukan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan pihaknya selama enam bulan. Ada peningkatan kinerja lalu lintas pada ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.
Mulai 9 September, ganjil genap diberlakukan dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore akan dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Selama masa sosialisasi, pengendara yang melanggar akan diberi peringatan. "Akan ada semacam peringatan, pemberitahuan selama masa satu bulan ke depan. Setelah itu akan ada penindakan," tuturnya.