Jakarta, Gatra.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mewajibkan pegawainya untuk menggunakan angkutan umum satu hari selama sepekan. Keputusan itu akan berlaku mulai besok, Rabu 4 September 2019.
“Pegawai Dishub itu wajib naik angkutan umum. Dari rumah ke kantor dan sebaliknya. Mulai Rabu besok berlaku,” kata Syafrin usai Talkshow Sosialisasi Ganjil Genap di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Syafrin berharap langkah ini nantinya bisa menjadi kebiasaan untuk meninggalkan kendaraan pribadi. Untuk memulainya, keputusan itu sementara waktu hanya diterapkan selama satu hari selama sepekan.
“Kami akan evaluasi terkait dengan hari, kapan efektifnya,” ucapnya.
Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Instruksi Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum bagi Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Adapun, Dishub DKI beranggotakan 5.114 orang. Sejumlah pegawai tersebut terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).