Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam), Wiranto, menegaskan tak ada lagi payung hukum yang menaungi keinginan referendum atau jajak pendapat untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Wiranto menyebut, referendum tidak bisa dilakukan pada suatu daerah yang sudah jelas-jelas menjadi bagian dari suatu negara yang sah seperti Papua dan Papua Barat.
"Tapi wilayah non-government teritory, seperti misal Timor Timur dulu. Itu merupakan seberang lautan dari Portugis di Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) bukan wilayah Indonesia," kata Wiranto dalam Konferensi Pers di kantor KemenkoPolhulam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (3/9).
Wiranto menceritakan, pada 1969 sudah sempat terjadi referendum di wilayah Irian Barat untuk memisahkan diri dari Indonesia. Namun setelah adanya perundingan dan jajak pendapat di PBB (Persatuan Bangsa Bangsa) sejumlah besar anggota dari PBB memutuskan Papua dan Papua Barat, waktu itu Irian Barat, sah sebagai wilayah Republik Indonesia NKRI.
"Keputusan PBB itu tidak bisa dibolak-balik lagi dan ditinjau kembali, diganti lagi, ga bisa. Jadi, sebenarnya jalan untuk ke sana itu tidak bisa lagi," kata Wiranto.