Jakarta, Gatra.com - Sejumlah asosiasi advokat mendesak Komisi III mencabut Pasal 281 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan DPR RI.
Pasal tersebut akan menjadi pintu masuk kriminalisasi kepada orang melakukan contempt of court. Terutama terkait profesi advokat, akademisi, kritikus dan jurnalis.
"Kirim surat itu, dan kalau perlu penjelasan, kita senang hati menjelaskan," ujar Ketua Umum DPP Peradi, Luhut Pangaribuan dalam diskusi dengan tema Contempt of Court di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Peradi mengusulkan pasal tersebut dihapus dari RKUHP. " Ini pasal jangankan hina hakim, kalau hina orang lain ada pasalnya," tambah Luhut.
Surat tersebut secepat dilayangkan sejumlah asosiasi advokat karena pada pertengahan bulan ini DPR periode 2014-2019 akan mengesahkan RKUHP tersebut.
Luhut memilih untuk menyelesaikan poin yang paling mendesak yakni mencabut pasal 281. Kemudian upaya lanjutannya bisa lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tetap disahkan
Pasal Contempt of Court terdapat dalam pasal 281. Pertama, dalam pasal (a) tertulis Setiap orang yang tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.
Poin (b), tertuang ancaman pidana untuk orang bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.
Pada poin (c), yang berbunyi siapa saja yang melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung,atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.