Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jendral Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan, kapasitas terpasang minyak pelumas Indonesia sekitar 2 juta kiloliter. Produksi per tahun industri pelumas hanya sekitar 1 juta kiloliter.
"Artinya, utilisasi kita masih cukup rendah. Utilisasi kita baru 50%," katanya di Mulia Resort and Villas, Nusa Dua, Bali, pada Selasa (3/9).
Oleh karena itu, kata Sigit, pemerintah melalui Kemenperin memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib. Menurutnya, SNI Wajib ini bisa meningkatkan kapabilitas industri pelumas nasional Indonesia.
"Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kapabilitas industri nasional kita supaya memenuhi standar internasional. Karena standar Indonesia yang kita punyai, kita mengacu dari standar-standar yang ada di dunia," ujarnya.
Dengan meningkatnya kapabilitas industri, menurut Sigit, kapasitas produksi pelumas nasional pun akan bisa memenuhi kapasitas terpasang. Selain itu, SNI Wajib ini juga diharapkan bisa mengamankan pasar dalam negeri.
"Dengan begitu kita harapkan tidak ada lagi pelumas-pelumas yang tidak standar beredar di pasar dalam negeri kita. Inilah salah satu tujuan pemerintah mewajibkan SNI kita," katanya.
Sebagai informasi, program SNI Wajib tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas secara Wajib.
Terdapat tujuh jenis pelumas yang dikenai aturan SNI Wajib ini, yaitu untuk motor bensin 4 tak kendaraan bermotor, motor bensin 4 tak sepeda motor, motor bensin 2 tak dengan pendingin udara, motor 2 tak dengan pendingin air, motor diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta untuk transmisi otomatis.