Jakarta, Gatra.com - Pemerintah tengah mengkaji usulan kenaikan bea masuk produk hortikultura dan hewan dari luar negeri untuk memproteksi produk dalam negeri.
Kebijakan ini diambil setelah kekalahan Indonesia dalam Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) terkait hambatan produk hortikultura dan ayam yang masuk ke Indonesia.
"Itu kan baru usulan. Baru mau dikaji dulu bagaimana penerapannya. Jangan sampai kita melanggar lagi karena memang itu diperbolehkan dan salah satu instrumen yang diperbolehkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, seusai rapat di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/9).
Wisnu mengatakan, kenaikan bea masuk masih dikaji lebih lanjut untuk diusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mempertimbangkan regulasi di WTO. "(Kenaikan bea masuk) Memang diperbolehkan secara aturan. Jadi, pada masa tertentu, kita menaruh kuota dengan tarif yang tinggi," ujarnya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan), I Ketut Diarmita, menyampaikan, kenaikan bea masuk akan diterapkan pada semua produk hewan. "Itu pasti, ketika petani kita panen atau sedang banyak daging di sini, tarif bisa naik. Dari Mendag kita dapat masukan bahwa kita usul ke Menkeu ," ujarnya.
Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan, Prihasto Setyanto, mengatakan bahwa usulan kenaikan bea masuk tersebut masih dalam tahap diskusi. "Nanti kita lihat lagi. Tadi ada saran-saran dan masukan. Ada saran dari Pak Menko, tapi lebih jelasnya nanti," tuturnya.