Kerinci, Gatra.com – Pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kabupaten Kerinci, memang menyisakan berbagai persoalan, terutama persoalan ganti rugi lahan milik warga. Meski pengerjaan tower SUTT sudah selesai dilaksanakan, namun hingga saat ini warga selaku pemilik lahan belum mendapatkan ganti rugi.
Lantas kemana dana ganti rugi tersebut mengalir? Pelaksana SUTT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Agung saat dikonfirmasi malah tidak menjelaskan apa-apa. Dia malah mempersoalkan sumber yang memberikan nomor telepon genggamnya kepada wartawan.
"Dapat nomor saya dari mana, Mas? Siapa yang beri?” jawab Agung ketika dikonfirmasi soal keterlambatan pembayaran ganti rugi SUTT.
Baca Juga: Warga Minta Ganti Rugi Lahan SUTT Segera Dibayar
Sementara GM PLN Sungaipenuh, Andi, ketika dikonfirmasi Selasa (3/9) mengatakan masalah tersebut bukan ranah PLN ULP Sungaipenuh. “Mohon maaf Pak, itu bukan ranahnya ULP Sungaipenuh. Kami tidak tahu soal ganti rugi SUTT," kata Andi.
Untuk diketahui, PLN dituding ingkar janji dalam proses pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan tower SUTT di Kerinci.
Pasalnya, hingga saat ini pemilik lahan yang digunakan untuk membangun tower, belum mendapatkan ganti rugi lahan mereka.
Padahal, proyek pekerjaan pembangunan tower sudah selesai dilakukan. “Iya, sampai sekarang kami belum menerima bayaran,” kata Iya, warga Tamiai.
Padahal, dalam pertemuan beberapa bulan lalu, pihak PLN berjanji melunasi ganti rugi tersebut paling lambat pada Maret 2019. “Kalau di Muara Emat kabarnya sudah dibayar tapi sedikit,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada Desember 2018 lalu ada kesepakatan antara masyarakat dengan PLN, yang disaksikan oleh camat, depati, dan juga pihak Polda Jambi, terkait pembayaran ganti rugi diselesaikan paling lambat Maret 2019.