Home Gaya Hidup Tewas Kesetrum Saat Bertugas, Satpol PP Alpa Pakai Pelindung

Tewas Kesetrum Saat Bertugas, Satpol PP Alpa Pakai Pelindung

Bantul, Gatra.com - Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Bantul Yulius Suharta menyatakan dua anggotanya yang tersengat listrik saat mencopot baliho sudah menjalankan prosedur standar dalam bekerja. Namun ia mengakui anggotanya alpa menggunakan alat pelindung diri (APD).

"Kami mewakili Pemkab Bantul mengucapakan bela sungkawa atas tragedi yang terjadi hari ini," kata Yulius di RSU Rajawali Citra, Banguntapan, Bantul, Selasa (3/9).

Dua anggota Satpol PP Bantul yaitu Ardi Suryo Nugroho, 30 tahun, dan Sigit Priyatmo, 35 tahun, tersengat listrik jaringan menengah saat melepas baliho ilegal di Jalan Pleret KM 3 Jambidan, Banguntapan.

Ardi meninggal di lokasi kejadian, sedangkan Sigit mengalami luka bakar 80 persen. Yulius bercerita, dua petugas tersebut bagian dari 10 personel yang mendapat tugas mencopot spanduk, baliho, dan reklame tak berizin.

"Sebelum pencopotan di lokasi, tim terlebih dahulu memastikan tidak ada arus listrik yang terhubung ke besi baliho. Mengingat jarak antara kabel terendah jaringan dan besi tidak sampai setengah meter," katanya.

Namun sayangnya, para petugas itu alpa menggunakan APD yang sudah disiapkan di mobil. Yulius mengatakan, APD tidak digunakan karena petugas melihat tidak ada aliran listrik di sekitar baliho.

Baca Juga: Copot Baliho, Satpol PP Bantul Tewas Kesetrum

Berdasarkan visum, Yulius menduga, kejadian itu kemungkinan karena konsleting ground, yakni aliran listrik dari jaringan akan terhubung ke media terdekat bila ada pengantar.

Keluarga almarhum Ardi Suryo Nugroho membawah jenazah untuk dimakamkan, Selasa (3/9). (GATRA/Kukuh Setyono/re1)

"Perlu juga kami luruskan, bahwa saudara Ardi meninggal akibat sengatan. Bukan karena mengalami luka di kepala saat terjatuh," ujar Yulius yang mengoreksi pemberitaan sebelumnya, bahwa Ardi tersengat, jatuh, dan kepalanya terbentur.

Yunius menjelaskan sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2015, baliho dinyatakan ilegal dan tidak berijin karena ditempatkan di titik rawan kecelakaan. Namun soal pemilik baliho tersebut, Yulius menyatakan akan mencari tahu.

Dihubungi secara terpisah, Pejabat Humas PLN Area DIY Rina Wijayanti mengatakan pencopotan baliho oleh Satpol PP di Bantul belum dikoordinasikan dengan PLN. Padahal, sesuai pengamatan petugas PLN yang datang ke lokasi, jarak kabel terbawah dengan baliho sangat dekat.

"Laporan petugas memastikan petugas yang berada di posisi atas tersentuh kabel. Kami sudah sering mengimbau ke instansi atau perorangan jika untuk berkoordinasi dengan kami jika berkegiatan dekat jaringan listrik dan akan kami terlebih dahulu memadamkan," ucap Rina.

Rina menambahkan, jarak aman dari kabel jaringan listrik, terutama dengan tegangan tinggi dan menengah, minimal tiga meter. Atas nama PLN, Rina mengatakan pemasangan baliho yang terlalu dekat dengan kabel jaringan menyalahi aturan.

 

759