Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan laman mini-portal bernama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit). Laman tersebut diharapkan menjadi media interaksi antara OJK, penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD), dan masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaidah, mengatakan bahwa Gesit merupakan upaya dari OJK untuk mempermudah proses pencatatan IKD dan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan IKD.
"Kami optimistis bahwa pengembangan dan inovasi di industri keuangan akan memberikan nilai tambah dalam memberikan akses keuangan dan kemandirian finansial masyarakat," ujarnya dalam Seminar Tahunan OJK, "OJK-Infinity dan Minisite Launching", di Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (3/9).
Hal ini, kata Nurhaidah, diharapkan mampu untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan bantuan seluruh pihak, termasuk regulator.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan bahwa Gesit merupakan bentuk awal dari pengembangan supervisory technology (suptech) untuk IKD. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Prospera atas bantuannya untuk pengembangan Gesit," ucapnya.
Wimboh mengharapkan, Gesit dapat membantu melakukan pengurusan pencatatan, pendaftaran, dan pemenuhan aspek kepatuhan hukum lainnya untuk IKD dapat menjadi lebih mudah.
Untuk informasi, Gesit merupakan hasil dari pusat inovasi OJK bernama OJK-Infinity. OJK-Infinity resmi didirikan OJK pada 20 Agustus 2018.
"Melalui OJK-Infinity, kami secara aktif membangun ekosistem fintech yang menjadi bagian dari sistem keuangan Indonesia, dan memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovasi, efektif, efisiensi. Namun, tetap mengedepankan perlindungan konsumen," katanya.