Jakarta, Gatra.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM (PUKAT) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat saja mengubah komposisi 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diserahkan oleh Pansel.
"Sepuluh nama yang lolos masih ada yang memiliki catatan. Ini memperlihatkan bahwa Pansel tidak mendengarkan masukan masyarakat," ujar Peneliti PUKAT, Zaenur Rohman saat dikonfirmasi, Senin (3/9).
Zaenur mengatakan saat ini masyarakat hanya bisa berharap dari Jokowi. Karena Pansel sendiri masa tugasnya sudah selesai pasca menyerahkan 10 nama kepada Jokowi.
Untuk itu menurut Zein, inilah waktu bagi Jokowi melakukan koreksi atas pilihan pansel tersebut. Karena memang yang memiliki kewenangan menyetor nama ke DPR adalah presiden.
"Sekarang kesempatan presiden untuk mencoret nama-nama yang masih memiliki catatan tersebut," tambahnya.
Zein mengatakan secara hukum Presiden dibenarkan untuk mengubah komposisi tersebut sebelum diserahkan kepada DPR. Asalkan nama yang akan diserahkan nanti berasal dari peserta seleksi.
Diketahui pada Senin (2/9) tim pansel KPK telah merampungkan tugasnya dan telah menyerahkan 10 nama capim yang lolos seleksi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kesepuluh nama ini merupakan hasil saringan dari 20 kandidat yang lolos dari sejumlah seleksi dalam beberapa tahap yang diadakan oleh pansel.
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, mengatakan, timnya telah mematuhi UU KPK soal kriteria kandidat. Ihwal formasi capim yang harus terdiri dari unsur pemerintah dan nonpemerintah.
Presiden akan mempertimbangkan dan mengajukannya nama-nama tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Parlemen akan mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap kandidat yang diusulkan, kemudian menyaringnya menjadi lima calon saja.
Lima nama pilihan DPR akan diserahkan kembali kepada Jokowi untuk dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Adapun 10 nama yang lolos adalah:
1. Alexander Marwata - Komisioner KPK
2. Firli Bahuri - Anggota Polri
3. I Nyoman Wara - Auditor BPK
4. Johanis Tanak - Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar - Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan - Dosen
7. Nawawi Pomolango - Hakim
8. Nurul Ghufron - Dosen
9. Roby Arya - PNS Seskab
10. Sigit Danang Joyo - PNS Kemenkeu