Jakarta, Gatra.com - Kapolsek Cipayung, Kompol Abdul Rasyid, menyatakan, Tati Damai (72) pemilik dari anjing yang menyerang seorang asisten rumah tangga (ART), Yayan (35), bisa dikenai pidana.
"Kalau kita lihat dari kejadian itu unsur pidananya ada. Kita sudah memanggil pemilik anjing atau pemilik rumah," ujar Abdul Rasyid saat dimintai konfirmasi pada Senin (2/9).
Pihaknya akan memanggil pemilik anjing tersebut untuk nantinya dimintai keteranan. "Kalau pemiliknya lidik. Penyidik sudah panggil, namun yang bersangkutan ada hajat, menikahkan anaknya. Setelah selesai pernikahan itu dia memenuhi panggilan," ujarnya.
Menurut Rasyid, meski pihak korban tidak melaporkan, polisi tetap bisa mengusut kasus ini. "Karena polisi memeriksa dan mengetahui maka tetap buat laporan polisi. Ada laporan polisinya," ujarnya.
Penyerangan anjing itu terjadi pada Jumat (28/8) di Cilangkap, Jakarta Timur. Kasus itu bermula saat Taty hendak membawa anjingnya untuk jalan-jalan mengelilingi rumah, sebagaimana biasanya. Kandang anjing pun dibuka. Namun, anjing itu belum juga mau keluar. "Karena sudah terbuka, majikannya ini mau mengambil anjing," ujarnya.
Anjing itu kemudian keluar dari kandang. Entah apa penyebabnya, anjing itu langsung menyergap Yayan yang berada di didekat kandang.
"Entah lepas talinya atau bagaimana, si pembantunya ini langsung diterkam sama dia (anjing)," kata Rasyid.
Akibat serangan itu Yayan luka-luka di sekujur tubuhnya. Terdapat luka menganga di antara ketiak dan dada korban terlihat bekas gigitan, lalu ada juga bekas cakaran di punggung dan perut.
Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa, Cipayung. Sesampainya di sana korban dirujuk di RS Polri Kramat Jati untuk mendapat penanganan yang lebih memadai. Namun, saat sampai di RS Polri, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Jenazah korban dibawa sang suami untuk dimakamkan. "Tadi siang (2/9) sekitar pukul 10.00 atau 11.00 suaminya sudah membawa istrinya dari rumah sakit. Dibawa ke Cianjur. Karena orang Cianjur," katanya.