Siantar, Gatra.com - Keberatan atas penetepan dirinya sebagai tersangka, Acai Tagor Sijabat mengajukan sidang praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Siantar (PN Siantar). Langkah Acai ini diambil mengikuti Posma Sitorus yang mengajukan sidang praperadilan.
Alasan Acai mengajukan Prapid karena merasa alat bukti penetapan tersangkanya tidak cukup kuat. Acai ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar.
Baca Juga: PN Siantar Tolak Gugatan Posma Sitorus
Kepala Seksi Intel Kajari Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia mengatakan, siap menghadapi sidang Prapid yang diajukan Acai. Ia juga mengatakan Kajari yakin bahwa penetapan tersangka terhadap Acai Tagor Sijabat sudah memenuhi unsur.
"Dalam penetapan sebagai tersangka tentu Kajari Siantar sudah mempelajari perkara ini. Alat bukti sudah ada. Nanti kita akan buktikan pada saat persidangan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Dostom Hutabarat mengatakan, bahwa pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Acai Tagor Sijabat merupakan hak hukum. "Itu hak tersangka tidak puas dengan penetapan tersangkanya. Yang penting kita sudah sesui prosedur. Kita hadapi," bebernya.
Baca Juga: Herowin Sinaga Akhirnya Diperiksa Kajari Siantar
Sidang praperadilan yang diajukan Acai Tagor Sijabat di daftarkan oleh kuasa hukumnya pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu di PN Siantar. Sidang praperadilan ini terdaftar di PN Siantar dengan nomor perkara 5.Pid.Pra/2019/pn.pms.
Diketahui, Acai Tagor Sijabat ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun anggaran 2017. Program ini diketahui menelan anggaran sebesar 3 miliar. Acai ditetapkan tersangka dalam jabatanya sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi Informasi Kota Siantar.
Reporter: Jon RT Purba