Jakarta, Gatra.com - Empat Warga Negara Australia dideportasi setelah turut berpartisipasi dalam aksi tolak rasisme dan menuntut referendum di Sorong, Papua Barat. Polisi menyebut mereka telah melakukan tindakan pidana karena keempatnya diduga telah mengibarkan bendera bintang kejora.
"Iya, ketika dia mengikuti demo dengan mengibarkan bendera itu makanya itu pelanggaran pidana, ada pelanggaran hukum. Di cek untuk pelanggaran keimigrasiannya. Ketika terbukti melanggar imigrasi langsung dideportasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Dedi menambahkan, langkah dari pihak imigrasi cukup mendeportasi warga asing jika terbukti melakukan pelanggaran. Hingga saat ini, pihak imigrasi belum menemukan pelanggaran lainnya.
Dedi menyebut, WNA jelas tidak boleh mengikuti unjuk rasa karena peraturannya sudah termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998. Dalam UU tersebut, hanya WNI yang diperbolehkan mengikuti demonstrasi.
Terkait izin tinggal dan latar belakang empat WNA itu, Dedi menyampaikan hanya pihak imigrasi yang mengetahuinya.
"Imigrasi yang mencatat, bukan polisi. Kecuali polisi yang mengetahui, kita bisa mengetahui masuknya dari mana, kemudian keperluannya di Indonesia apa, berapa lama di stay di Indonesia kita bisa monitor. Karena kewenangan itu nggak ada di kita, kewenangan ada di imigrasi," terang eks Wakapolda Kalimantan Tengah ini.
Adapun identitas empat WNA yang dideportasi yakni Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31) dan Cobbold Ruth Irene (25). Mereka dipulangkan lewat Bandar Udara DEO Kota Sorong dengan penerbangan Bali-Makassar-Australia.