Home Politik Mensos Minta Anies Baca Perpres Soal Wewenang Pencari Suaka

Mensos Minta Anies Baca Perpres Soal Wewenang Pencari Suaka

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) siap membantu menangani pengungsi pencari suaka yang saat ini terpusat di gedung Eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Bantuan bisa diberikan bila ada surat permohonan bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau Pemda termasuk Pemprov DKI yang memerlukan bantuan dari kami, kami siap saja, yang penting kami harus menerima usulan permintaan permohonan dari Pemda, begitu surat sampai akan kami pertimbangkan untuk bantu," Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (2/9). 

Baca Juga: Setelah Pemprov, Giliran UNHCR Beri Makan Pencari Suaka

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, penanganan pengungsi pencari suaka merupakan tanggungjawab pemerintah daerah. Hanya, menurut Agus, tidak mungkin pemerintah pusat menutup mata. 

Pernyataan Agus ini jelas berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies menyebutkan, penanganan pencari suaka merupakan wewenang pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos.

"Buka Perpes No 125 sudah jelas bahwa itu tugas Pemda, jangan diadu antar pusat dan daerah, kalau itu tugas pusat, dari awal Pak Anies pasti tidak akan menangani," ujarnya.

Namun, Agus Gumiwang memaklumi bila Pemprov DKI memiliki batasan kemampuan untuk membantu para pencari suaka. 

"Saya sampaikan pada titik tertentu Pemda ada batasan, dari situ kami siap untuk membantu melayani tapi harus ada dasar surat resmi dari Pemda setempat, baik berkaitan dengan Kalideres dari DKI atau lokasi refugee lain," tutup Agus Gumiwang.

6676