Jakarta, Gatra.com - Ketua Indonesia Parking Association, Rio Octavian, mendesak Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan standardisasi terhadap perangkat lunak (software) tarif parkir.
"Ini kalau punya standar gini aman. Dari sisi masuk dan keluar tidak beda," ungkapnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (2/9).
Usulan ini muncul lantaran adanya keluhan bedanya tarif parkir yang tercetak dalam struk dengan yang tercatat dalam sistem.
Rio beranggapan, hal ini terjadi karena adanya penyesuaian waktu antara pengelola parkir dengan komputasi awan jasa pembayaran digital (aplikasi) karena perhitungannya berbeda.
"Tapi biasanya mereka dalam perjanjian harus memutuskan jam siapa dipakai. Selisih waktu rentan terjadi apabila aplikasi tidak sesuai," terangnya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan bahwa jam yang digunakan dalam perangkat lunak tarif parkir menggunakan satu server yang dijadikan standar.
"Tinggal PR [pekerjaan rumah] Direktorat Metrologi bagaimana mereka melakukan penyesuaian seperti data logger. Karena bicara masalah tera dan tera ulang mereka masih gunakan stopwatch," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono, mengungkapkan bahwa pihaknya terhadap tera dan tera ulang yang terdapat pada alat dan mesin parkir.
Menurutnya, hal ini sesuai Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
"Ini sedang kami dalami masalah pembayaran. Intinya kami harapkan dapat melindungi konsumen atas jasa parkir yang dibayarkan," ujarnya.