Pekanbaru, Gatra.com - DPRD Riau akhirnya mengesahkan pembentukan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dalam rapat paripurna yang digelar Senin (2/9).
Pengesahan itu bersamaan dengan persetujuan parlemen itu terhadap laporan hasil kerja panitia khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 yang memuat ketentuan pembentukan susunan perangkat daerah Provinsi Riau.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo itu, pembentukan Dinas Perkebunan menuai respon positif dari anggota dewan.
Dengan disahkannya perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tadi kata Sunaryo, maka aturan baru akan berlaku.
Selain perombakan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, hal yang sama juga menyasar Dinas Perindustrian. Dinas ini dalam format yang baru digabung dengan Dinas Perdagangan dan UMKM.
Badan Penelitian dan Pengembangan, digabung dengan Badan Perencanaan Daerah.
Politisi Partai Keadilan Sejahterah (PKS), Mansyur, menyebut kehadiran Dinas Perkebunan di lingkungan Pemprov Riau, menandakan munculnya semangat baru dalam menata perkebunan. Dia pun berharap hal tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan yang lebih besar.
"Misalnya untuk kelapa sawit, kita berbicara program hilirisasi. Memang itu agak terlambat. Tapi itu merupakan cara untuk memaksimalkan manfaat sawit di tengah harga yang saat ini turun," katanya.
Bicara soal perkebunan, saat ini ada tiga tanaman yang menjadi primadona di Riau; sawit, karet dan kelapa. Sawit sendiri masih menjadi urutan pertama dengan luas lahan sekitar 4,4 juta hektar. Lalu karet dan kelapa yang lahannya masing-masing lebih dari 500 ribu hektar.
Aktivis lingkungan hidup Rawa El Almady berharap hadirnya Dinas Perkebunan di lingkungan Pemprov Riau dapat mendongkrak komoditi perkebunan di Riau. Meski begitu, dia ragu dinas itu bisa menaruh perhatian yang sama ke semua tanaman perkebunan.
"Jangan sampai hanya memperhatikan Sawit saja. Komoditi perkebunan yang lain juga butuh perhatian," katanya