Kerinci, Gatra.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) dituding ingkar janji dalam proses pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan tower SUTT di Kerinci.
Pasalnya hingga saat ini pemilik lahan yang digunakan untuk membangun tower, belum mendapatkan ganti rugi lahan mereka.
Padahal, proyek pekerjaan pembangunan tower sudah selesai dilakukan. “Iya, sampai sekarang kami belum menerima bayaran,” kata Iya, warga Tamiai Senin (2/9).
Padahal, dalam pertemuan beberapa bulan lalu, pihak PLN berjanji melunasi ganti rugi tersebut paling lambat pada Maret 2019. “Kalau di Muara Emat kabarnya sudah dibayar tapi sedikit,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada Desember 2018 lalu ada kesepakatan antara masyarakat dengan PLN, yang disaksikan oleh camat, depati, dan juga pihak Polda Jambi, terkait pembayaran ganti rugi diselesaikan paling lambat Maret 2019.
Sementara GM SUTT PLN, Agung saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan. Malah dia mempersoalkan siapa yang memberikan nomornya kepada wartawan.
“Dapat nomor saya dari mana Mas? Siapa yang memberi?" Agung balik bertanya ketika dikonfirmasi soal keterlambatan pembayaran ganti rugi SUTT.