Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Merasa tidak terima karena telah dipecat secara sepihak, sejumlah karyawan PT Trimitra Lestari (TML) Senin (2/9) sore mendatangi kantor Bupati Tanjung Jabung Barat. Mereka datang untuk mengadukan naaib mereka yang telah dipecat sepihak oleh perusahaan dan tak mendapatkan hak mereka.
Perwakilan Karyawan, M Rifai mengatakan ada 56 karyawan yang dipecat pada 14 Mei lalu. Namun proses pemecatan dianggap sepihak dan tak sesuai aturan. Karena awalnya mereka hanya menolak mutasi dan kemudian dipecat pihak perusahaan.
"Kami dimutasi ke afdeling baru, tapi saat kami ingin bekerja kami dilarang," kata M Rifai di Kantor Bupati.
Pasca pemecatan, saat ini para pekerja yang tinggal di mess semakin ditekan pihak perusahaan. Jaringan listrik dan air mereka diputus pihak perusahaan.
"Pihak perusahaan beralasan nggak sanggup beli BBM. Jadi kami ke sini untuk mengadu ke sekda, karena kebetulan sekda adalah ketua dewan pengupahan di Tanjung Jabung Barat," ujar Rifai.
Para pekerja ini meminta agar pemerintah mau membantu mereka. Karena di antara para karyawan ini ada yang telah bekerja 9 sampai 10 tahun.
"Kami minta, jika memang harus dipecat keluarkanlah hak kami sebagai karyawan. Jangan digantung-gantung seperti ini terus. Karena anak-anak kami bisa terlantar," ucapnya.