Sarolangun, Gatra.com - Sebanyak 628 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi yang tersebar dalam 10 kecamatan yang ada di daerah itu saat ini belum memiliki sertifikat, dari jumlah total sebanyak 899 bidang.
"Yang tercatat ada 899 bidang tanah, yang bersertifikat baru 271 sampai dengan pendataan tahun 2018. Artinya ada 628 bidang yang belum bersertifikat," kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, Idham Khalid ketika dikonfirmasi Gatra.com, Senin (2/9).
Ia mengatakan jumlah tersebut termasuk tanah kas desa (TKD). Selebihnya diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran setiap tahunnya, dengan setiap tahun ada pergerakan hingga 10 sertifikat. Salah satunya pada tahun 2018 yang lalu.
"Pedoman kita masih dengan aturan yang lama. Pencatatan aset selama ini masih berpedoman pada Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," katanya.
Ia menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) rapat bersama, terutama soal tindak lanjut invetarisasi aset.
"Kalau untuk lingkungan Pemkab sudah selesai semua. Yang belum ini kebanyakan bangunaan sekolah, seperti SD dan SMP," kata Idham Khalid.
Ia menjelaskan dari hal tersebut untuk saat ini kalau SMA/SMK sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi baik bangunan maupun tanahnya. Pada tahun 2017 sesuai tupoksi yang sudah berubah.
"Yang belum ini kita serahkan ke Dinas Perkim, yang membidanginya yaitu kasi pertanahan, kewenangan anggarannya pun juga di sana. Setelah jadi baru diserahkan ke kita dan dokumennya kita yang pegang," katanya lagi.