Home Internasional Terdakwa Teroris Suriah Diadili di Belanda

Terdakwa Teroris Suriah Diadili di Belanda

Amsterdam, Gatra.com - Seorang penduduk Suriah, Ahmad al Khedr, yang juga dikenal sebagai Abu Khuder, menghadapi dakwaan atas pembunuhan dan keanggotaan kelompok teroris di bawah hukum yurisdiksi universal Belanda. Dia menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Al Khedr diduga memimpin sebuah batalion yang dikenal sebagai Ghuraba'a Mohassan, atau Orang Asing dari Mohassan, tetapi pengacaranya mengatakan bahwa dia berbohong ketika memberi tahu seorang jurnalis bahwa dia adalah anggota Front Nusra, sebuah organisasi oposisi pemerintah Suriah.

"Itu tidak benar," ucap pengacara Al Khder, Andre Seebregts, saat menghadiri persidangan di Belanda dilansir dari Reuters, Senin (2/9).

Para jaksa mengatakan bahwa terdakwa berpartisipasi dalam ringkasan eksekusi seorang tentara Suriah yang ditangkap pada Juli 2012. Video-video eksekusi tersebut telah diedarkan di internet. Seebregts mengatakan, Al Khedr mengaku berada di lokasi eksekusi, tetapi membantah bahwa ia ikut serta dalam pembunuhan itu.

"Klien saya ada di sana untuk bertanya apakah perwira itu bisa ditukar dengan dua saudara lelakinya [yang ditahan oleh pasukan pemerintah Suriah]," kata Seebregts.

Pihak berwenang Belanda mengatakan, Abu Khuder yang ditangkap pada Mei, telah berada di Belanda sejak 2014, dia diberikan suaka sementara. Tuduhan terhadapnya didasarkan pada kesaksian saksi yang diberikan oleh polisi Jerman.

Di bawah hukum Belanda, genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah asing, dil uar wilayah Belanda, dapat dituntut di bawah yurisdiksi universal jika seorang tersangkanya tinggal di Belanda. Sidang berikutnya ditetapkan pada tanggal 18 November.

89