Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, menyebut proses hukum untuk aparat keamanan yang diduga terlibat dalam kerusuhan Jawa Timur saat ini sudah berjalan.
"Sudah berlangsung 5 orang anggota TNI dari Kodam V Brawijaya, termasuk Komandan Rayon Militer (Danramil) Tambaksari, Surabaya, telah di skorsing untuk proses penyelidikan," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Selain Danramil, seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) juga lanjut ke tahap penyidikan. Sedangkan sisanya, 3 orang anggota TNI lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Penyelidikan ini atas dugaan tindakan rasisme yang merugikan.
Sementara itu telah ditetapkan pula dua orang masyarakat sipil sebagai tersangka dengan tuduhan ujaran rasisme dan penyebarluasan kebencian.
"Dua orang sipil telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Tri Susanti dan Saiful atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan terbukti menyebarluaskan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sehingga dianggap sebagai tindak pidana penghasutan dan ujaran kebencian," tandasnya.
Selain mereka yang menyebarkan ujaran rasisme, Wiranto mengatakan penegakan hukum juga berlaku pada pelanggaran hukum yang melakukan aksi anarkis di Papua.