Home Kesehatan Mensos: Kenaikan Iuran BPJS Tidak Berpengaruh ke PBI

Mensos: Kenaikan Iuran BPJS Tidak Berpengaruh ke PBI

 

Jakarta, Gatra.com- Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan berpengaruh terhadap jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBN) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebab preminya tetap dibayarkan oleh negara.

"Kalau penerima PBI tetap 40% masyarakat miskin, iuran dibayar melalui APBN yang iuran BPJS-nya dibayar oleh negara. Berapa iurannya kami serahkan ke Kemenkeu, bukan domain kami untuk menetapkan berapa angka nilai rupiah dari PBI. Pesertanya dipastikan tidak ada pengurangan," kata Agus Gumiwang kepada wartawan di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Senin (2/9).

Agus menuturkan terkait BPJS Kesehatan, tugas kementerian sosial ialah memutakhirkan data 40% atau sekitar 96,8 juta penduduk termiskin yang berhak menerima PBI JKN.

"Tugas Kemensos mengenai BPJS dalam konteks PBI, memberikan ke Kemenkes, data mengenai orang yang layak mendapatkan bantuan. [Daftar] nama penerima PBI by low dalam UU penanganan fakir miskin namanya harus ada di data kesejahteraan sosial. Kalau nama tidak ada, tidak berhak mendapatkan PBI," kata Mensos.

Menurut Mensos, kebijakan kenaikan BPJS bukanlah kewenangannya. Hal ini karena kenaikan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan fiskal dari anggaran pemerintah. 

"Perpres JKN ikut menggodok, tetapi secara detail tidak, karena berkaitan dengan kesehatan fiskal. Bagi jaminan yang penting, kami bisa menyajikan Rp96,8 juta data PBI seakurat mungkin," ucap Agus Gumiwang.

314