Home Politik KPK Tahan 3 Tersangka Suap Terkait Sungai Sumatera VII

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Terkait Sungai Sumatera VII

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu TA 2015 dan TA 2016.

"Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas nama AK [Apip Kusnadi], MFN [M Fauzi], dan EJ [Edi Junaidi]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (2/9).

Menurut Febri, Apip Kusnaedi ditahan di Rutan Jakarta Timur. Sedangkan M. Fauzi di Rutan Guntur dan Edi Junaidi di Rutan Jakarta Selatan.

"Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 September – 22 September 2019," ucap Febri.

Tersangka Apip Kusnadi bersama M Fauzi dan Edi Junaidi diduga telah memberikan hadiah atau janji alias suap kepada Parlin Purba terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan sejumlah proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016.

Tersangka Apip Kusnadi bersama M Fauzi dan Edi Junaidi diduga memberikan uang atau menyuap Parlin Purba sejumlah Rp150 juta dalam dua tahap. Pertama, Rp100 juta pada 9 Mei 2017 yang dananya berasal dari pemilik atau Diretur PT Rico Putra Selatan melalui Apip Kusnadi dan M Fauzi. Kedua, Rp50 juta pada 7 Juni 2017 yang diserahkan Apip Kusnadi.

Adapun kesepakatan antara BWS Sumatera VII Bengkulu dengan sejumlah mitranya yakni mitra atau pelaksana proyek menyetorkan uang kutipan sebesar 6% dari nilai total proyek. Kutipan ini yakni 3% sebagai dana operasional yang terdiri dari 2% untuk operasional BWS Sumatera VII Bengkulu dan 1% untuk operasional Kementerian Pusat yang disetorkan kepada Kasubag TU.

Kemudian, sebesar 3% lainnya terbagi atas 1% untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2% untuk biaya atau fee keamanan aparat penegak hukum.

Adapun beberapa proyek yang dikerjakan di BWS Sumatera VII Bengkulu yakni rehabilitasi bendung dan jaringan D.I Air Nipis Segimin Kabupaten Bengkulu Selatan senilai Rp6,9 miliar pada tahun 2015 dan sekitar Rp11,7 miliar di tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT Rico Putra Selatan.

Kemudian, proyek jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto Kabupaten Mukomuko senilai RP7,2 miliar pada tahun 2015 dan sekitar Rp9,1 miliar pada tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT Zuti Wijaya Sejati.

Atas pengerjaan proyek tersebut, Kejati Bengkulu, pada awal April dan Mei 2017, mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut. Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka Apip Kusnadi, M Fauzi, dan Edi Junaidi memberikan uang sejumlah Rp150 juta kepada Parlin Purba.

KPK menyangka Apip Kusnadi, M Fauzi, dan Edi Junaidi selaku pemberi suap melanggar Pasal Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

1473