Batanghari, Gatra.com - Komunitas Adat Terpencil (KAT) atau lebih dikenal dengan Suku Anak Dalam (SAD) Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya memiliki legalitas berupa dokumen kependudukan. SAD penerima dokumen kependudukan berasal dari kelompok Kejasung Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Jumlah SAD penerima dokumen kependudukan sebanyak 98 jiwa.
"Dokumen kependudukan yang diterima kelompok SAD Kejasung sebanyak 98 jiwa hari ini terdiri dari 25 Kartu Keluarga, 41 e-KTP dan 72 Akta Kelahiran," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari, Ade Febriandi dikonfirmasi Gatra.com, Senin (2/9).
Penyerahan dokumen kependudukan SAD berlangsung di Aula Kantor Bupati Batanghari. Sekretaris daerah (Sekda) Batanghari, Bakhtiar, Kajari Batanghari Mia Banulita dan Komisoner KPU Batanghari Muhammad Apri turut serta memberikan dokumen kependudukan kepada Temenggung Jelitai. "Kegiatan serupa akan dilanjutkan untuk Desa Batu Sawar, Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Desa-desa lain di Kabupaten Batanghari yang memiliki SAD," katanya.
Ade bilang SAD terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah SAD ada yang benar-benar sudah menetap dan kelompok kedua adalah SAD yang masih berpindah-pindah. "SAD yang dapat dokumen kependudukan hari ini masuk dalam kategori SAD berpindah-pindah," ucapnya.