Jakarta, Gatra.com - DPR RI menolak usulan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III. Tarif BPJS kelas III yang ditolak naik, bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Menurut Komisi IX dan Komisi XI DPR, saat ini masih ada masalah validasi data peserta BPJS Kesehatan yang belum tuntas. Ada peserta BPJS kelas III, belum menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Diketahui, iuran PBI ditanggung pemerintah.
"Kami Komisi IX dan XI DPR menolak rencana pemerintah menaikkan premi JKN. Untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III sampai pemerintah menjelaskan soal cleansing data," ujar Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyatno.
Soepriyatno menilai, data cleansing harus segera dilakukan. Sebab, ia khawatir iuran PBI yang ditanggung pemerintah tidak tepat sasaran. Artinya, peserta yang seharusnya tidak masuk ke dalam kategori PBI malah menerima bantuan itu.
"Ini akan jadi persoalan. Jadi tidak dinaikkan dulu sampai data cleansing selesai. Kami takut orang yang seharusnya tidak terima bantuan malah menerima. Orang miskin harus menerima manfaat dari PBI," kata dia.
Di samping itu, masih banyak masyarakat miskin belum terdata sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Bahkan, menurut Soepriyatno, ada peserta PIB yang tidak sesuai dengan nomor induk kependudukannya (NIK).
"Kalau ada masyarakat miskin di luar PBI, harus segera dimasukkan menjadi PBI. Karena, prinsipnya kita gotong royong. Orang kaya bantu yang miskin. Orang miskin harus dilindungi," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Hari ini DPR RI menggelar rapat gabungan antara Komisi XI dan Komisi IX yang membahas defisit anggaran BPJS Kesehatan. Rapat juga dihadiri Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).