Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merevitalisasi serta memfasilitasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar. Namun, hak pejalan kaki tetap diutamakan. Intinya itu PKL tuh tidak boleh mengokupasi hak pejalan kaki, kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho saat dihubungi, Senin (2/9).
Menurut Hari, revitalisasi mencakup pembatasan antara ruang untuk pejalan kaki dan lapak PKL berjualan. Namun, lebar batasan tersebut akan belum tentu sama untuk setiap trotoar. "Itu disesuaikan dengan kondisi trotoar masing-masing wilayah, kan beda-beda," ujarnya.
Hari menambahkan, saat ini proses revitalisasi masih dalam tahap perencanaan desain oleh Dinas UMKM. Setelah itu, Dinas Marga akan membuat roadmap atau peta jalannya.
"Di samping pejalan kaki mendapatkan haknya, dia mempunyai ruang interaksi, kan lebih enak juga. Habis itu baru dia mendapatkan haknya dia menuju ke moda transportasi," pungkasnya.