Home Politik Rusuh Papua, 46 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rusuh Papua, 46 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Wiranto mengatakan saat ini sudah ditetapkan 46 orang oleh Aparat keamanan setempat sebagai tersangka dalam kerusuhan Papua. "Di Jayapura ya, 62 orang diminta keterangan dan kemudian telah ditetapka 28 orang sebagai tersangka. Kemudian di Manokwari sebanyak 10 orang tersangka ditahan Penyidik Polda, dugaannya sama yakni Pasal 170 ayat 1 KHUP jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Kemudian di Sorong 7 tersangka telah ditahan penyidik telah melanggar pasal-pasal yang tadi saya sebutkan. Fak Fak 1 tersangka," jelas Wiranto dalam konferensi pers di Kantor KemenkoPolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/9).

Wiranto mengatakan, pihaknya sudah memberikan tindakan tegas bagi pelanggar hukum yang berlaku anarkis. "Pembakaran, perusakan instansi pemerintah, kemudian tempat-tempat yang digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari itu kan ada yang dirusak, dibakar, dan sebagainya," katanya. Wiranto mengatakan, tindakan tersebut juga telah diambil dalam menanggapi permintaan Gubernur Papua, Lukas Enembe kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum di Bumi Cendrawasih. "Sudah dilakukan dan sedang berlanjut," kata Wiranto.

Permintaan lain Gubernur Papua terkait penanganan aksi dengan cara persuasif. Saat ini penambahan kekuatan TNI dan Polri,  juga untuk melindungi masyarkat dan melinfungi obyek vital negara. Bukannya menakuti masyarakat. "Presiden telah memerintahkan persuasif, edukatif, kompromis, bahkan beliau juga mengedepankan satu perintah bahwa TNI-Polri dikirim kesana sebagai tambahan kekuatan, adalah untuk melindungi masyarakat Untuk tidak menjadi korban dan juga utk melindungi obyek-obyek vital, instansi pemerintah dan fasilitas umum jangan sampai dibakar, dirusak. Yang rugi kita sendiri. bangunnya susah, merusaknya gampang," terangnya.

237