Home Politik Gugatan MAKI Soal Century Lawan KPK Kembali Ditunda

Gugatan MAKI Soal Century Lawan KPK Kembali Ditunda

Jakarta, Gatra.com - Sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam korupsi Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali ditunda oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/9).
 
Hakim Tunggal Haruno Patriadi menunda sidang praperadilan itu selama 2 pekan. Sidang akan digelar kembali pada tanggal Senin, 16 September 2019. 
 
Alasannya penundaan karena pihak turut termohon, Bareskrim dan Kejari Jakarta Pusat tidak hadir dalam persidangan ini. Padahal pihak pemohon MAKI dan dua tergugat KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Sidang ditunda 2 minggu menjadi tanggal 16 September 2019, dengan agenda pemanggilan kembali pihak yg belum hadir, yakni Bareskrim dan Kejari Jakarta Pusat," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwicahyo Putra saat dikonfirmasi, Senin (2/9).
 
Dalam perkara ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini  permohonan pemeriksaan pra peradilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara korupsi Bank Century oleh Komisi Antirasuah.
 
Gugatan ini berlandaskan pada putusan praperadilan sebelumnya dengan nomor perkara 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Saat itu Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan MAKI.
 
Amar putusannya yakni memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Kongkrit nya dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya. 
 
Alasan MAKI kembali mengajukan gugatan perdata ini mengingat pasca Putusan Praper 24/2018 PN Jaksel itu, KPK dinilai tidak mampu melanjutkan Penyidikan Korupsi Bank Century. 
 
Padahal usai putusan itu, KPK sudah melakukan pemeriksaan mantan Wakil Presiden Boediono dan Dubes Indonesia untuk Swis  Muliaman Hadad. Namun hingga kini perkara tersebut belum ditingkatkan penyidikan, padahal menurut MAKI unsur minimal dua alat bukti dalam kasus ini sudah terpenuhi.
 
Untuk itu MAKI mengatakan, berdasarkan amar putusan juga memberikan opsi kepada KPK untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan. Agar selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan, penyidikan dan hingga penuntutan.
248