Home Ekonomi Oknum Groundhandling Penyelundup Baby Lobster Rp2,5M Dibekuk

Oknum Groundhandling Penyelundup Baby Lobster Rp2,5M Dibekuk

Badung, Gatra.com - Upaya percobaan penyelundupan ekspor baby lobster, senilai Rp2,6 miliar berhasil digagalkan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Senin, (2/9). Pelaku diketahui merupakan WNI asal Wonogiri. Penyelundupan tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat setempat dan kerja sama pihat terkait.

“Upaya percobaan ekspor ilegal berupa baby lobster dilakukan oleh seorang pria oknum groundhandling berinisial AP (25), asal Wonogiri, Jawa Tengah. Penindakan atas percobaan eksportasi ilegal ini dilakukan atas informasi dari masyarakat pada pukul 03:00 WITA pagi tadi," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Bandung, Bali, Senin (2/9).

Baca Juga: Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Diamankan, Yang Punya Kabur

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, pemantauan bersama dilakukan oleh petugas gabungan. Pada saat dilakukan pemantauan, AP kedapatan mengambil barang larangan dan pembatasan ekspor tersebut dari truk ke trolley yang selanjutnya ditujukan untuk dimuat ke pesawat pada pukul 06:00 WITA.

Hasil penggeledahan atas AP, petugas menemukan barang bukti sebanyak 19 kantong plastik berisi baby lobster jenis Pasir sebanyak 16.663 ekor. Ada pula 1 (satu) kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara sebanyak 529 ekor. Maka total seluruhnya sebanyak 17.192 ekor. Barang bukti tersebut disembunyikan AP dalam tas yang disamarkan dengan wadah karton bertuliskan “Paper Cup”. Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp 2.605.250.000.

Atas perbuatannya, AP diduga telah melanggar Pasal 53, Ayat 4, UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dimana barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Baca Juga: TNI AL Selamatkan 'Duit' Rp14 Miliar di Perairan Pulau Sugi

“Saat ini, barang bukti telah diserahterimakan ke Penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar untuk ditindaklanjut. Lanjut rencana hari ini baby lobster itu akan dilepasliarkan ke pantai di daerah Serangan, Denpasar," kata Himawan.

Dia menambahkan, diperkirakan baby lobster tersebut didatangkan bisa saja dari daerah Lombok atau Bayuwangi. Lokasi aslinya belum dapat dipastikan. Sampai saat ini, pengembangan masih terus dilakukan guna menjaring pelaku-pelaku lain yang kemungkinan ikut terlibat dalam kasus ini. 

60