Jakarta, Gatra.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mengecam DPR dan Pemerintah karena mempertahankan pasal-pasal yang bisa mengkriminalkan jurnalis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Ya sebenarnya RKUHP ini kan dekolonisasi, kita harapkan Pasal-pasal ini mendukung kebebasan pers," Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin di Kantor AJI, Jakarta Selatan, Senin (2/8).
Ketua Umum AJI, Abdul Manan menjelaskan, setidaknya ada 10 pasal berdasarkan draf RUU KUHP terakhir pada 28 Agustus 2019, berpotensi sebagai alat untuk mengkriminalkan jurnalis dan media.
Potensi kriminalisasi profesi jurnalis dan media, antara lain pada pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Pasal tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh MK pada 2006.
Kemudian pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong dan pasal 263 tentang berita tidak pasti dan pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan.
Kemudian ada pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
AJI dan LBH Pers menilai paling urgent untuk dihapus adalah pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan. Soalnya pada poin (c) itu berbunyi; siapa saja yang melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.
Dideskripsikan bahwa 'merekam, mempublikasikan dan memperbolehkan untuk dipublikasikan' berkaitan erat dengan profesi jurnalis dan media. Serta menurutnya tidak ada kejelasan dari 'mempengaruhi sifat tidak memihak hakim' dalam RUU tersebut.
"Pasal itu bisa dipakai oleh para penegak hukum yang buruk untuk membungkam media yang menulis berita bernada kritik atas putusannya atau karena mengungkap perilakunya yang tak sesuai kepatutan atau undang-undang," tegasnya.