Jakarta, Gatra.com - Jaksa KPK menunggu surat balasan dari Mahkamah Agung atas permohonan mengahadirkan saksi mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dalam persidangan kasus PLTU Riau-1 dengan terdakwa, Sofyan Basir.
"Kami telah mengirimkan surat izin pemeriksaan Idrus Marham telah diterima MA pada 27 Agustus 2019. Sampai saat ini belum menerima surat izin dari MA," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Jaksa menambahkan bahwa Idrus Marham juga baru saja kembali ke Rumah Tahanan KPK setelah menjalai perawatan di luar Rutan KPK karena sakit.
Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menginginkan Jaksa KPK menghadirkan terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.
"Pak Idrus Marham ini adalah salah seorang sebenarnya yang mengetahui ada pertemuan. Kita ingin menggali apa saja materi yang menjadi materi pertemuan dengan Pak Sofyan. Beliau tadi disampaikan melalui sedang kondisinya sakit mudah-mudahan cepat sehat dan bisa juga menghadiri persidangan sesuai rencana," kata Soesilo saat ditemui usai sidang.
Saat ditanya Majelis hakim, Jaksa membenarkan adanya nama Idrus Marham dalam BAP Sofyan Basir. Namun memerlukan beberapa proses untuk dapat menghadirkan Idrus ke muka persidangan.
"Di berkas ada. Memang Pak Idrus tahanan Mahkamah Agung statusnya upaya hukum kasasi. Kalau memang ingin mengajukan nanti bikin surat ke penuntut umum. Kemudian penuntut umum mengajukan izin ke Mahkamah Agung," kata Jaksa.
Dalam kasus ini Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.