Jakarta, Gatra.com - Jaksa KPK mendakwa mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pengunungan Arfak, Natan Pasomba memberi suap untuk mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018.
"Terdakwa Natan Pasomba telah melakukan beberapa perbutan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yang memberi hadiah berupa uang," ujar jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9).
Natan Pasomba didakwa memberi hadiah uang sejumlah Rp2.6 Miliar dan US$22.000 pada anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019, Sukiman. Kemudian Rp1 Miliar kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Dirjen Perimbangan Kemenkeu, Rifa Surya dan Rp400 Juta untuk tenaga ahli anggota DPR RI F-PAN, Suherlan.
"Pada Oktober 2016 Terdakwa menemui Rifa Surya menyampaikan DAK pada APBN 2017 sebesar Rp30 Miliar, dimana Rifa Surya meminta komitmen fee sebesar 9%," kata Jaksa.
Terkait pengurusan alokasi APBN-P Pada tahun 2017 Rifa yang mengenal tenaga ahli F-PAN, Suherlan meminta mengenalkannya pada anggota DPR RI Sukiman. Rifa mengajukan syarat fee sebesar 9%, 6% untuk Sukiman, 1% untuk Rifa Surya, 1% untuk Suherlan, dan 1% untuk Terdakwa.
"Rifa Surya memastikan Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi tambahan DAK sebesar Rp49.9 Miliar pada kolom percepatan Infrastruktur publik daerah bidang jalan," jelas Jaksa.
Kemudian pada 20 Oktober 2017, Sukiman memberikan usulan DAK Pegunungan Arfak sebesar Rp80 miliar ke Putut Hari Satyaka selaku Direktur Dana Perimbangan pada Kementerian Keuangan. Hal ini dimaksudkan agar daftar DAK itu dianggarkan dalam APBN Tahun 2018. Kemudian, realisasi DAK untuk Kabupaten Arfak sebesar Rp 79,77 miliar.
Berdasarkan realisasi itu, pada 13 April 2018, Sukiman kembali memperoleh fee sebesar Rp700 juta melalui Suherlan dan Rifa Surya di rumah dinasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Natan Pasomba didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.