Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus suap kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat ditunda setelah dua hakim ad hoc tidak hadir dalam persidangan.
"Karena kesaksian ini cukup penting termasuk saksi dan saya melihat dari ad hoc kebetulan berhalangan, seyogyanya kami berharap mengikuti itu, kami menyampaikan keberatan yang Mulia sehingga mohon penundaan," ujar kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Jaksa KPK, yang menambah satu orang jaksa lagi, yakni jaksa Wahyu Dwi Oktavianto juga menyetujui usulan Penasehat Hukum Sofyan Basir untuk ditunda.
"Karena ini ahli yang dihadirkan Penasihat Hukum untuk pembelaan, kami setuju menunggu Majelis lengkap baru ditunda. Kami tidak keberatan," jelas Jaksa.
Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dengan pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan hingga pekan depan.
"Kita jadwalkan satu ahli dan dua saksi meringankan. Dijadwalkan ulang Senin 9 september 2019 dengan didampingi penasehat hukum," kata Ketua Majelis Hakim.
Dalam kasus ini Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.
Jaksa menuduh Sofyan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN, terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dan Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Sofyan dinilai sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan menerima sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Atas perbuatannya Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.