Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian kesehatan (Kemenkes), drg.Widyawati mengatakan pihak Kemenkes tidak pernah mengeluarkan pernyataaan untuk mengancam 194 rumah sakit akan diputus kontrak dengan BPJS.
“Kemenkes tidak mengancam 194 rumah sakit diputus kontrak dengan BPJS,” kata drg.Widyawati dalam surat klarifikasinya yang dikirimkan ke Gatra.com, terkait berita, Kemenkes: 194 Rumah Sakit Terancam Diputus Kontrak BPJS pada 27 Agustus lalu.
Widyawati juga menjelaskan bahwat terdapat 615 rumah sakit yang direkomendasikan untuk turun kelas sebelum masa sanggah hingga 12 Agustus 2019. Dari 615 rumah sakit, ada 109 yang tidak mengajukan sanggahan dan 506 mengajukan sanggahan. Dari 506, 85 rumah sakit yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sesuai kelasnya. Jadi, total rumah sakit yang tidak sesuai dengan kelasnya sebanyak 194.
Baca Juga: Kemenkes: 194 Rumah Sakit Terancam Diputus Kontrak BPJS
Dalam sanggahan itu juga menjelaskan Rumah sakit yang tidak sesuai kelas bukan diputus kontraknya oleh BPJS Kesehatan, melainkan dapat dijadikan dasar kontrak BPJS Kesehatan untuk pembayaran klaim dan akan dijadikan rekomendasi pada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian penetapan rumah sakit tersebut.
“Atas judul dan isi berita tersebut, Kemenkes keberatan,” kata drg.Widyawati.
Demikian penjelasan yang diberikan semoga menjadi maklum adanya. Terima Kasih.