Home Politik KPK Panggil Tersangka Miryam Haryani dalam Kasus e-KTP

KPK Panggil Tersangka Miryam Haryani dalam Kasus e-KTP

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik KPK memanggil mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (2/9).

Diketahui, mantan politisi partai Hanura itu juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Paulus Tannos adalah mantan Direktur Utama PT Dandipala Arthaputra. 

Selain Miryam dan Tannos, KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Yaitu Dirut Percetakan Negara, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

KPK menyangka keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain keempat tersangka tersebut sebelumnya ada tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Dua pejabat di Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pihak swasta, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Irvanto Hendra Pambudi

 

125