Siantar, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Siantar menolak permohonan pemohon Posma Sitorus dalam sidang Praperadilan, Rabu (28/8). Sidang Praperadilan dipimpin langsung oleh Ketua PN Siantar, Danar Dono, sebagai hakim tunggal.
Dalam putusanya, Danar Dono mengatakan, bahwa pihak tergugat, yakni Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar dalam penetapan tersangka Posma Sitorus sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. "Menolak dengan seluruhnya permohonan pemohon," katanya.
Lebih rinci, dalam pertimbanganya hakim Danar menyampaikan bahwa tergugat dalam penetapan tersangka Posma Sitorus sudah melengkapi dua alat bukti sebagai salah satu syarat penetapan tersangka.
Alat bukti yang dilampirkan tergugat berupa keterangan saksi dan saksi ahli serta dokumen surat-surat yang dilampirkan sebagai alat bukti dalam sidang praperadilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Dostom Hutabarat mengatakan, dengan ditolaknya sidang praperadilan, pihaknya akan melanjutkan perkara yang melibatkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Siantar ini.
"Dengan putusan ini, maka kita akan lengkapi berkas terkait dengan perkara ini. Nanti akan ada jaksa peneliti yang melengkapi berkas. Jika sudah lengkap kita akan bawakan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan untuk di sidangkan," terangnya.
Ia juga menyampaikan masih akan mendalami lagi kasus ini. Mungkin kita akan panggil lagi untuk semakin terangnya perkara ini diungkap. Sekaitan dengan putusan ini, Kajari akan melakukan rapat internal di tim yang menangani perkara ini.
"Kita berterimakasih dengan kerja profesional PN Siantar. Ini dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Mohon dukungan untuk kelanjutan perkara supaya lancar sampai ke pengadilan Tipikor Medan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Posma Sitorus dilakukan Kajari Siantar pada Selasa, 13 Agustus 2019 lalu. Kemudian Posma Sitorus mengajukan sidang praperadilan atas status tersangkanya yang di tetapkan oleh Kajari Siantar.
Posma ditetapkan tersangka dalam dugaan Tipikor dalam pengadaan Smart City di Dinas Komunikasi Informasi dan merugikan keuangan negara sekitar 400 juta rupiah.
Reporter: Jon RT Purba