Siantar, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar akhirnya memeriksa tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Herowin Sinaga, Selasa (27/8). Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama setelah Herowin Sinaga ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Seksi Intel Kajari Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia mengatakan, pemeriksaan berlangsung kurang lebih 4 jam lamanya. Herowin diperiksa terkait dugaan Tipikor Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS).
Baca Juga: Kejari Siantar Terus Dalami Kasus Korupsi Smart City
"Diperiksa kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama (Dirut). Dana penyertaan modal di PD PAUS Tahun Anggaran 2014," jelasnya.
Ia menambahkan kedatangan Herowin Sinaga ke kantor Kajari Siantar di dampingi oleh kuasa hukumnya. "Ini masih pemeriksaan awal. Kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini. Kemungkinan akan dipanggil dan diperiksa masih terbuka untuk kepentingan penyidikan," terangnya.
Bas menyatakan masih akan mendalami kasus ini. Perkara Tipikor yang melibatkan Herowin Sinaga menurutnya, merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Masyarakat Siantar Berkomentar Terkait Pejabat Korupsi
Setelah pemeriksaan Herowin Sinaga masih bisa menghirup udara bebas dan tidak ditahan. Tambah Bas, pihaknya mengatakan masih belum menentukan kapan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus ini.
Ia juga masih enggan menyatakan kemungkinan siapa saja yang mungkin terseret menjadi tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, Herowin Sinaga ditetapkan tersangka oleh Kajari Siantar sejak 10 Juli 2019 lalu.
Reporter: Jon RT Purba