Home Politik PN Tipikor Surabaya Perintahkan Jemput Paksa Dirut PT DOK

PN Tipikor Surabaya Perintahkan Jemput Paksa Dirut PT DOK

Surabaya, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menjemput paksa Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya (DPS) Bambang, dan Direktur Keuangan Faisal.

Keduanya beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane senilai Rp63 miliar.

Keterangan Bambang dan Faisal diperlukan guna mengklarifikasi keterangan terpidana perkara itu, Dirut A&C Trading Network Antonius Aris Saputra, di persidangan terdakwa eks Dirut DPTS, Riry Syeried Jetta akhir pekan lalu.

Antonius mengatakan semestinya DPS memperpanjang jaminan agar uang muka tidak hangus dan kerugian negara tidak terjadi. Namun, hal itu tidak dilakukan DPS.

Keterangan Aris tersebut perlu diklarifikasi kepada Bambang dan Faisal, sekaligus sebagai saksi meringankan terhadap terdakwa.

"Makanya kita mohon pada hakim agar jaksa tetap memanggil kedua saksi tersebut, karena keterangan mereka kami anggap cukup penting," kata penasihat hukum terdakwa, Samuel Benyamin, saat dikonfirmasi Sabtu (31/8).

Hakim mengamini permohonan klien Samuel. Bahkan, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menjemput paksa Bambang dan Faisal jika kembali mangkir di sidang selanjutnya.

Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama Riry Syeried Jetta sebagai terdakwa. Direktur Utama A&C Trading Network, Antonius Aris Saputra sudah divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Surabaya.

 

Reporter: Abdul Hady JM

Editor: Abdul Rozak

383