Batanghari, Gatra.com - Pasangan suami istri pengedar narkotika jenis sabu-sabu tidak melakukan perlawanan kala Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari, Jambi, menggerebek dan menangkap mereka.
Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditia Yhudistira mengatakan, tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan bernama Ali Yulianto (47) warga RT 10 RW 02 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian.
"Tersangka kedua bernama Irmayana (39) warga Lorong Kelapa Gading RT 14 RW 02 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari," ujar David dalam rilis resmi diterima Gatra.com, Ahad (1/9).
David bilang dua tersangka pengedar narkoba ini merupakan pasangan suami istri. Penangkapan berlangsung sekira pukul 11.30 WIB, Jumat (30/8) di rumah tersangka Ali Yulianto tepatnya di belakang Pasar Kramat Tinggi Muara Bulian.
"Penangkapan dua tersangka berdasarkan LP/A-96/VIII/2019/KA.SPK/Res Batanghari tanggal 30 Agustus 2019," katanya.
Penangkapan kedua pengedar narkoba berangkat dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa di belakang pasar baru arah sridadi kerap terjadi transasksi narkoba. Berbekal informasi ini, petugas langsung bergerak ke lokasi perkara.
"Tim kemudian mendatangi TKP dan langsung menggerebek rumah tersangka. Tersangka kala itu sedang istirahat dalam kamar. Dari hasil penggeledahan rumah, ditemukan dua paket sedang sabu-sabu dan satu unit timbangan digital," ujar alumnus Akpol 2012 ini.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu alat hisap sabu-sabu di bawah kasur dalam bungkusan plastik hitam. Selanjutnya ditemukan lagi empat paket kecil sabu-sabu dalam bungkusan kertas pembelian perak di rak piring dapur tersangka.
"Kita juga temukan uang hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp750 ribu, satu unit handphone, tiga plastik ukuran besar berisi tiga paket kecil sabu-sabu, dua sendok terbuat dari pipet dan dua korek api," ujar mantan Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat.
Total bruto narkotika jenis sabu-sabu mencapai 2,70 gram. Kedua tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengirimkan barang bukti sabu-sabu untuk uji laboratorium di BPOM Jambi.
"Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.