
Jakarta, Gatra.com - Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang lingkungan mengusulkan adanya kementerian atau lembaga yang khusus menangani persoalan air.
"Yang kami usulkan dua, mau buat lembaga atau kementerian khusus terkait air atau lembaga koordinasi yang ada diberi wewenang terkait air," kata Manager Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Wahyu Perdana di kantornya, Jakarta, Minggu (1/9).
Baca juga: Kota Dumai Gandeng Kementerian PUPR Bangun Suplai Air Minum Bagi 100 Ribu Penduduk
Wahyu menjelaskan, selama ini, tata kelola air di Indonesia masih bersifat sektoral. Misalnya saja Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) berwenang terkait peizinan air, Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) berwenang dalam perpipaan, dan air permukaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaman berwenang dalam air permukaan dan pencemaran, serta Kementerian Pertanian yang mengurusi irigasi pertanian.
"Sekarang ada Dewan Air tapi enggak punya wewenang di situ [tata kelola air]. Problem sebenarnya ketika dibentuk kelembagaan negara, tapi enggak diberi wewenang," ujarnya.
Wahyu berpendapat, air jangan hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi semata, melainkan juga dipandang aspek ekologisnya. Menurutnya, hal itu sama saja dengan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) lama yang telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Staf Riset Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air, Sigit Karyadi Budiono, mengungkapkan, wacana tersebut pernah diusulkan ketika Rizal Ramli menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman.
Baca juga: Kementerian BUMN Resmikan Air Bersih di Seram Barat
Menurutnya, adanya kementerian teraebut akan memudahkan mekanisme perizinan, pengelolaan, sekaligus konservasi SDA.
"Kementerian itu akan lebih konprehensif memetakan air dari hulu sampai hilir dari air minum sampai sanitasi," ujarnya.