Jakarta, Gatra.com - Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Pol Tito Karnavian, mengatakan, pihaknya mengeluarkan maklumat kepada Polda (Kepolisian Daerah) Papua dan Papua Barat untuk melarang demonstrasi anarkistis.
"Kita niatnya baik memberikan kesempatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menyampaikan pendapat tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan," ujar Tito di Jakarta, Minggu (1/9).
Baca juga: Wiranto Curiga Demo Masyarakat Papua Ditunggangi
Menurutnya, maklumat tersebut merupakan tindakan pencegahan untuk menegakkan ketertiban di Papua. Polri tidak dapat menolerir penyampaian pendapat dengam cara anarkis.
"Sama kaya yang saya lakukan pada waktu setelah peristiwa 21, 22, 23 Mei di Bawaslu lalu. Saya larang untuk melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu. Kenapa? Kita toleransi [malah] disalahgunakan," katanya.
Tito bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan ke Papua dalam waktu dekat untuk memastikan situasi terkendali dan melakukan upaya penegakkan hukum yang diperlukan.
Baca juga: Marak Hoaks Provokatif, Polri Duga Asing 'Bermain' di Papua
Tito menghimbau para mahasiswa Papua menghormati kebiasaan dan adat istiadat masyarakat setempat. Begitupun dengan masyarakat luar Papua yang datang ke Papua juga harus menghormati kebiasaan dan adat istiadat di sana.
"Bertahun-tahun selama ini enggak pernah terjadi karena adanya prinsip saling menghormati seperti itu," ungkapnya.