Jakarta, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan makar terkait pengibaran bendera Bintang Kejora ketika unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8).
"Tentunya dari penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, artinya mengumpulkan alat bukti seperti CCTV dan foto-foto," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu (1/9).
Baca juga: Wiranto: Pengibar Bintang Kejora Depan Istana Akan Ditindak
Kemudian, setelah evaluasi, pihaknya mengamankan 8 orang dari tempat yang berbeda-beda. Kini, kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Semuanya kita lakukan dengan soft [halus], tidak ada pengepungan-pengepungan. Kita kan punya SOP [Standar Operasional Prosedur] sendiri bagaimana kita menangkap seseorang, ada aturannya," ujar dia.
Argo menjelaskan, sangkaan yang dituduhkan kepada delapan orang tersebut adalah didduga melanggar Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Dua Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana Jadi Tersangka
Sedangkan terkait rumor bahwa penahanan tersangka di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Argo menyebutkan, penahanan bisa di mana saja.
"Enggak di Polda aja, di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di Brimob juga bisa," ujarnya.