Home Politik KPU Minta Hibah Anggaran Pilkada Serentak di NTB Dipercepat

KPU Minta Hibah Anggaran Pilkada Serentak di NTB Dipercepat

 

Mataram, Gatra.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020 sudah mulai dipersiakan. Percepatan perjanjian hibah anggaran pilkada di tujuh kabupaten atau kota di NTB paling lambat Oktober 2019. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Suhardi Soud menuturkan, hal ini guna mengurangi kendala anggaran seperti tahun sebelumnya. 

Menurutnya, Pilkada serentak pada 23 September 2020 perlu melalui beberapa tahapan. Salah satunya, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibentuk dalam rentang waktu 1-31 Januari 2020. Berikutnya, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 16-29 April, Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 21 Februari-21 Maret, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 21 Juni- 21 Agustus 2020.

“PPK akan bekerja selama 10 bulan, yaitu [dari] 1 Februari sampai 23 November 2020. Sedangkan PPS selama delapan bulan, 23 Maret-23 November 2020. PPDP untuk satu bulan, 17 April-16 Mei 2020. KPPS satu bulan lebih tujuh hari, 23 Agustus-30 September 2020,” ucap Suhardi.

Penyusunan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) mulai dari mengupulkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data tersebut rencananya diterima KPU, dari pemerintah, tanggal 20-23 Februari 2020. Data ini disinkorinisasi bersama Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian dicocokkan dan diteliti sehingga menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kemudian, DPS diperbaiki dan berganti status menjadi DPT.

Mantan Ketua KPU Sumbawa mengatakan, pendaftaran pasangan calon (paslon) dibuka tiga hari, mulai 16-18 Juni 2020. Dokumen syarat bakal pasangan calon (bapaslon) akan diteliti. Berikutnya diumumkan di website KPU guna memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat.  Lalu, KPU memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengirimkan tanggapan selama lima hari, 16-20 Juni 2020. Selanjutnya dilakukan penetapan sebagai paslon untuk diumumkan pada 8 Juli 2020.

“Sedangkan Pilkada 2020, masa kampanye berlangsung selama dua bulan lebih. Dimulai pada 11 Juli dan berakhir pada 19 September. Untuk kampanye di media massa, cetak dan elektronik, hanya dapat dilakukan selama tanggal 6 – 19 September. Setelahnya, 20 – 22 September, berlaku masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK),” ujarnya.

 

 

131