Home Politik Polisi Tetapkan 30 Tersangka Terkait Kasus Aksi di Papua

Polisi Tetapkan 30 Tersangka Terkait Kasus Aksi di Papua

Jakarta, Gatra.com - Polda Papua menetapkan 30 tersangka terkait kasus aksi tolak tindakan rasisme dan diskriminasi di Papua. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti.

"Polda Papua [melakukan] penyelidikan mendalam dan komprehensif, meningkatkan kasus penyelidikan jadi penyidikan. Mekanismenya, memeriksa saksi, kemudian ditemukan oleh penyidik 30 tersangka terkait kejadian [aksi]," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di sela-sela media gathering di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8).

Dedi menyebut 30 tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Sebanyak 17 orang melakukan pengerusakan, tujuh orang mencuri dengan pengerusakan, tiga orang diduga menghasut, dua orang diduga memiliki senjata tajam, dan satu orang diduga melakukan pembakaran. Para tersangka dijerat pasal yang berbeda.

Baca Juga: Dua Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana Jadi Tersangka

"Kemudian melakukan tindak pidana pembakaran, ditetapkan sebagai tersangka satu orang. Ada lagi pelanggaran Pasal 160 (KUHP), yaitu hasutan, ujaran kebencian, ada tiga orang. Lalu yang terakhir pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam ada dua orang," paparnya. 

Pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian melakukan penghinaan verbal. Aparat melihat bukti aksi tersebut dari video.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya pisau, laptop, motor, dan mobil yang rusak, serta sembako dan alat musik yang dicuri. Para tersangka ditangani Polres Deiyai. Selanjutnya terus dijalankan pendalaman tehadap tersangka dan dibantu Polda Papua, terus melakukan pengejaran.

Baca Juga: Riset LIPI Sebut Ada Masalah yang Belum Selesai di Papua

Sebelumnya, warga Manokwari, Papua Barat, menggelar aksi dengan membakar ban bekas dan memblokir sejumlah jalan di Manokwari, Senin pagi (19/8). Aksi ini disebut sebagai bentuk protes terhadap persekusi dan rasisme yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) dan oknum aparat terhadap mahasiswa Papua di sejumlah daerah, yakni Malang, Surabaya, dan Semarang.

Peristiwa itu dimulai saat aparat mengangkut paksa 43 mahasiswa Papua ke Mapolrestabes Surabaya, Sabtu sore (17/8). Adapun penyebab pengangkutan itu, diduga untuk pemeriksaan dalam kasus perusakan dan pembuangan bendera Merah Putih ke dalam selokan. Pengangkutan itu dilakukan setelah polisi menembakkan gas air mata dan menjebol pintu pagar asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Aksi di Manokwari itu dilaporkan meluas hingga Jayapura, Sorong, Fakfak, Mimika, hingga Deiyai. Polri menyebut beberapa fasilitas sempat rusak, diantaranya gedung DPRD Papua Barat, eks kantor gubernur Papua Barat, gedung perkantoran, dan lainnya. Sejumlah jalan pun diblokir, sehingga aktivitas di sana sempat lumpuh total. 

181