Jakarta, Gatra.com - Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) masih menimbulkan polemik. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), khususnya bidang kuliner, dinilai belum siap apabila UU tersebut diberlakukan.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo), Masbukhin mendukung penerapan sertifikasi halal untuk produk kuliner. Namun, ia menegaskan, pelaku usaha UMKM masih kesulitan jika UU tersebut diterapkan Oktober tahun ini.
"Kami selaku organisasi, mendukung adanya sertifikasi halal. Karena ini penting juga untuk perusahaan, dan penting untuk konsumen. Namun, [apabila diterapkan kepada] UMKM kecil, saya yakin tidak siap. Kalau yang menengah harusnya siap. Kalau pengusaha yang sudah besar, itu pasti siap," kata Masbukhin, di Jakarta, Sabtu (31/8).
Menurutnya, saat ini masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami prosedur kepengurusan sertifikasi halal. Oleh karena itu, Masbukhin menilai, UU Jaminan Produk Halal belum dapat terimplementasi.
"Yang saya ketahui, terkait dengan instrumen pemerintah ini baru ada, dan belum sampai ke daerah. Bagaimana proses pengurusan sertifikasi jika [pada bulan] Oktober sudah diberlakukan. Saya yakin, struktur dari undang-undang ini belum bisa dilaksanakan," ujarnya.
Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal itu dikatakan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
Pelaksanaan penyelenggaraan JPH itu, menurut UU ini, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah Menteri Agama. Hal ini diperlukan mengingat BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantukam label halal pada kemasan produk dan bagian tertentu dari produk. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 itu menyebutkan, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
Sertifikat halal berlaku selama empat tahun, sejak diterbitkan oleh BPJPH. Selain itu, wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal, paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku habis.