Solo, Gatra.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menanggapi adanya usulan referendum untuk Papua. Sesuai hukum nasional dan hukum internasional Indonesia berhak menggunakan cara apapun untuk mempertahankan wilayahnya.
”Ndak boleh (ada referendum), baik secara hukum nasional maupun hukum internasional,” ucapnya saat ditemui di Novotel Solo, Sabtu (31/8).
Saat ini Papua merupakan bagian dari Republik Indonesia. Menurut dia, hukum Indonesia tidak mengenal istilah referendum. Artinya wilayah yang berada di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa menentukan nasibnya sendiri.
Menurut konvensi internasional di bidang hak politik dan hak sipil, negara yang berkuasa bisa mempertahankan wilayahnya dengan cara apapun. ”Termasuk mengambil langkah militer,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini.
Mahfud berkata, Indonesia juga telah melakukan langkah ratifikasi terhadap konvensi internasional tersebut. Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah telah mengesahkan kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik melalui UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
”Dengan ratifikasi yang ditandatangani Pak SBY tersebut, NKRI harus dipertahankan sekuat-kuatnya,” ucapnya.