Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 9 partai politik (parpol) mendapatkan kursi di parlemen di Senayan karena melewati ambang batas parlemen 4%.
"Sementara untuk ambang batas minimum parlemen adalah 4% atau sebesar 5.598.832,4 suara," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Gedung KPU RI, Jakarta, Sabtu (31/8), dikutip dari Antara.
Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik, dengan jumlah suara sah seluruh partai politik mencapai 139.970.810 suara. Dari 16 partai politik peserta Pemilu, hanya ada 9 partai politik yang melewati ambang batas parlemen 4%.
Kesembilan partai politik itu adalah PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, PAN, Partai Demokrat, dan PKS.
Berikut adalah daftar hasil perolehan suara partai politik yang ditetapkan lolos ke Parlemen:
1. Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 13.570.097 suara atau 9,69%
2. Partai Gerakan Indonesia Raya memperoleh 17.594.839 suara atau 12,57%
3. Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan memperoleh 27.053.961 suara atau 19,33%
4. Partai Golongan Karya memperoleh 17.229.789 suara atau 12,31%
5. Partai Nasional Demokrat memperoleh 12.661.792 suara atau 9,05%
6. Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 6.323.147 suara atau 4,52%
7. Partai Amanat Nasional memperoleh 9.572.623 suara atau 6,84%
8. Partai Demokrat memperoleh 10.876.057 suara atau 7,77%
9. Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 11.493.663 suara atau 8,21%
Sementara tujuh partai politik yang dinyatakan tidak lolos adalah:
1. Partai Garuda memperoleh 702.536 suara atau 0,05%
2. Partai Berkarya memperoleh 2.929.495 suara atau 2,09%
3. Partai Solidaritas Indonesia memperoleh 2.650.361 suara atau 1.89%
4. Partai Hati Nurani Rakyat memperoleh 2.161.507 suara atau 1.54%
5. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia memperoleh 312.775 suara atau 0,22%
6. Partai Persatuan Indonesia memperoleh 3.738.320 suara atau 2,67%
7. Partai Bulan Bintang memperoleh 1.099.848 suara atau 0,79%.