Denpasar, Gatra.com - Satresnarkoba Polresta Denpasar bekerjasama dengan Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2019 ini.
Dalam kasus ini petugas mengamankan 23 orang, dengan rincian, sembilan orang merupakan pengedar, sedangkan sisanya pemakai. Para pengedar dibekuk di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Badung.
"Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan 29 kasus tersebut terdiri dadi 170,53 gram sabu-sabu, 11 butir ekstasi, dan 38,10 gram ganja. Modus operandi yabg digunakan mengedarkan barang-barang haram ini menggunakan modus tempel," jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Kota Denpasar, Bali, Jumat.
Baca Juga: Polri Tambah Ribuan Personil untuk Amankan Masyarakat Papua
Pelaku pengedar narkotika yang dibekuk petugas yaitu Nisa (27) ditangkap di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, Ella (24) ditangkap di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar Timur, Adi (40) diringkus di bilangan Jalan Giri, Denpasar Timur, Kholiq (30) diamankan di Jalan Raya Kuta Badung, Ihsan (24) dibekuk di Jalan Raya Dalung Kuta Badung.
Selanjutnya, Ningsih (26) seorang ibu rumah tangga yang diringkus di bilangan Jalan Kerobokan, Kuta, Badung, Lilik (40) diamankan di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Widi (39) ditangkap di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, dan Rambu (35) seorang residivis yang diamankan di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
Sementara itu, 23 orang yang diamankan dan terbukti sebagai pemakai narkotika meliputi Tieh (40), Anita (32), Fais (23), Feri (19), Vidi (21), Ahmad (21), Samat (21), Riyan (24), Marwan (25), Ayu (30), Endah (44), Vical (31), Shat (30), Selamat (30), Dwi (29), Huda (29), Ikbal (34), David Luding (51), Wirama (40), Reza (23), Edy (30), Restu (23), dan Rita (51).
Baca Juga: Polri Bantah Adanya Bentrokan Warga Pendatang dan Asli Papua
Wirama, lanjut Ruddi, terkonfirmasi sebagai anggota ormas Laskar Bali, sedangkan David Luding adalah warga negara kebangsaan Jerman yang kedapatan membawa dan memakai vape mengandung ganja cair.
"Melalui pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 3000 jiwa," terang dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijetat dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8miliar,
Serta, Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.