Muaro Jambi, Gatra.com - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi tentang pajak indekos diusulkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) agar diubah. Usulan perubahan ini diajukan lantaran pajak yang ditetapkan dalam Perda tersebut dinilai terlalu memberatkan oleh para pemilik indekos.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muarojambi, Fatturahman melalui Kepala Bidang Pajak II, Zuhri mengatakan usulan perubahan itu dilakukan setelah tahun lalu BPPRD melaksanakan sosialisasi terkait pajak rumah indekos di Mendalo, Kecamatan Jaluko.
"Jadi tahun lalu kita sosialisasi di sana, ternyata para pemilik indekos di Jaluko ini keberatan dengan tarif pajak yang ditetapkan di Perda. Mereka minta diturunkan," kata Zuhri, Jumat (30/8).
Zuhri mengatakan setiap pemilik indekos yang memiliki kamar kos lebih dari 10 kamar, dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga per kamar. Tarif itu telah sesuai dengan amanat UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Tarif maksimal dalam UU ini sebesar 10 persen, Perda kita mengambil yang maksimal," ujarnya.
Zuhri menjelaskan meski Perda Muaro Jambi telah sesuai dengan amanat perundang-undangan, pihaknya tetap mempertimbangkan keberatan dari para pemilik kos. " Makanya kita ajukan perubahan, tapi semua itu butuh proses," ujarnya.
Zuhri mengatakan proses untuk perubahan tarif perda cukup panjang. BPPRD terlebih dahulu mengajukan kepada Bupati, melalui Bagian Hukum. Kemudian dimasukan dalam Propemperda.
"Setelah itu, kita susun Ranperda perubahannya. Kemudian dibahas lagi di Dewan, jadi prosesnya panjang," katanya.
Pemilik indekos di Muaro Jambi tetap diwajibkan untuk membayar tarif sebesar 10 persen hingga ada ketentuan yang baru. Ketentuan itu telah menjadi kesepakatan bersama antara BPPRD Muaro Jambi dengan para pemilik indekos.
"Kita sudah sepakat, tarif yang berlaku masih yang sebesar 10 persen," kata Zuhri.