Jakarta, Gatra.com - Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru, SA, terkait ujaran diskriminasi dan rasisme terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya. Penetapan SA dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan uji laboratorium forensik.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan beberapa saksi kemudian dari hasil uji labfor digital ada enam konten dan beberapa video yang sudah diperiksa saat ini Polda Jatim menetapkan satu tersangka lagi atas nama SA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jumat (30/8).
Dedi menambahkan, peran SA seperti tersangka sebelumnya, TS, melakukan penghinaan terhadap mahasiswa Papua secara langsung. SA dan TS berada di satu lokasi.
"(Menghina) langsung, kemudian divideokan dan video ini dijadikan alat bukti digital," papar Dedi.
Saat ditanya kalimat yang memicu sakit hati mahasiswa dan pecahnya aksi di sejumlah titik di Papua, Dedi enggan membeberkannya. Ia hanya menyebut, kalimat SA berbeda dengan kalimat yang dilontarkan TS.
"Berbeda (dengan TS), tapi sifatnya ujaran kebencian dan diskriminasi. Itu yg akan didalami Senin besok," ucapnya.
Sebelumnya, 43 mahasiswa Papua di Surabaya diangkut paksa oleh aparat dan organisasi masyarakat (ormas) pada Sabtu, (17/8) lalu. Adapun alasan pengangkutan itu diduga untuk pemeriksaan perusakan bendera Merah Putih.
Namun saat pengangkutan paksa, aparat dengan ormas disebut menggerebek pintu asrama mahasiswa dan menyemprotkan gas air mata. Beberapa orang juga melontarkan kata-kata rasis yang merujuk pada penghinaan fisik mahasiswa Papua tersebut.
Buntut penggerebekan itu, pecahnya aksi tolak rasisme di sejumlah titik di Papua dari Senin (19/8) hingga saat ini. Selain menolak rasisme, aksi massa juga menuntut referendum.